PenyakitMulut dan Kuku. 5. Kriteria Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Darurat PMK pada Hewan Ternak Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan darurat PMK pada hewan ternak adalah Pengadaan Barang/Jasa yang memenuhi kriteria: a. bersifat mendesak, tidak dapat ditunda, dan harus dilakukan segera; dan b.
Pengadaanbarang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas berpedoman pada peraturan perundang-undangan (Permendagri 32 tahun 2011 Pasal 15). "Ada tambahan di Perka LKPP 1/2011 adalah, jaminan penawaran asli dititipkan ke LPSE. Fik Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang lembagakebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republik indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republik indonesia, menimbang : a.
\n perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa
PerkaLKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut dan kondisi sosial masyarakat setempat.
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018), yang mengatur hal-hal: a. bahwa PBJP mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan . 279 249 480 303 72 169 472 404

perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa