ygbenar itu bila malam hari itu tempat jin , maka dari itu makruhkan kencing atau berak di air yang tidak mengalir , dan sangat makruh bila di malam hari karna di tempati jin
Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqihโ Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang hal-hal yang menyebabkan wajinya mandi besar. Dan Pembahasan kami mengutip keterangannya dari fiqih madzhab syafiโi. Mandi Besar seperti junub, haidh dan yanglainnya itu hukumnya wajib. Dan untuk mengetahui secara terperinci maka di sini kami akan membahasnya. Untuk lebih jelasnya mari kita baca saja uraiannya di bawah ini. Mukadimah ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู. ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงููุญูู
ูุฏู ูููู ููุงูุตูููุงูุฉู ููุงูุณูููุงูู
ู ุนูููู ุฑูุณูููู ุงููู. ููุง ุญููููู ูู ููุง ูููููุฉู ุงููููุง ุจูุงููู ูู ุจูุนูุฏู Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa taโala. Mencari ilmu itu hukumnya wajib terutama untuk mengetahui perkara wajib. Oleh karena itu mari kita sam-sama mempelajirinya terutama perkara yang diwajibkan agama. Dan Dalam Pembahasan mandi besar, di sini kami akan menyampaikannya menrut dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafiโi. Mandi Besar Ada enam hal yang menyebakan wajibnya mandi besar, sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul qoribul mujib pada pasal berikut ini. ููุตููู ูููู ู
ูููุฌูุจู ุงููุบูุณููู. ููุงููุบูุณููู ููุบูุฉู ุณูููููุงูู ุงููู
ูุงุกู ุนูููู ุงูุดููููุฆู ู
ูุทูููููุง. ููุดูุฑูุนูุง ุณูููููุงูููู ุนูููู ุฌูู
ูููุนู ุงููุจูุฏููู ุจูููููุฉู ู
ูุฎูุตูููุตูุฉู. ููุงูููุฐูู ููููุฌูุจู ุงููุบูุณููู ุณูุชูุฉูุงูุดูููุงุกู. ุซูููุงุซูุฉู ุชูุดูุชูุฑููู ููููููุงุงูุฑููุฌูุงูู ููุงููููุณูุงุกู. ูููููู ุงูููุชูููุงุกู ุงููุฎูุชูุงูููููู.๏ฏ Artinya Fasal menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi besar. Adapun mandi menurut pengertian bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Dan menurut syaraโ adalah mengalirnya air ke seluruh badan yang disertai niat tertentu. Yang Mewajibkan Mandi Dan Adapun yang mewajibkan mandi besar itu ada enam perkara. Tiga di antaranya dialami oleh laki-laki dan perempuan. yaitu bertemunya alat kelamin. ููููุนูุจููุฑู ุนููู ููุฐูุง ุงููุงูููุชูููุงุกู ุจูุงูููููุงุฌู ุญูููู ููุงุถูุญู ุบููููุจู ุฎูุดูููุฉู ุงูุฐููููุฑู ู
ููููู ุงูููููุฏูุฑูููุง ู
ููู ู
ูููุทูููุนูููุง ูููู ููุฑูุฌู. ููููุตูููุฑู ุงููุขุฏูู
ูููู ุงููู
ูููููุฌู ูููููู ุฌูููุจูุง ุจูุงูููููุงุฌู ู
ูุงุฐูููุฑู. ุงูู
ููุงุงููู
ููููุชู ููููุงููุนูุงุฏู ุบูุณููููู ุจูุงูููููุงุฌู ูููููู ููุงูู
ููุง ุงููุฎูููุซูู ุงููู
ูุดููููู ููููุงุบูุณููู ุนููููููู ุจูุงู ููููุงุฌู ุฎูุดูููุชููู ููููุง ุจูุงูููููุงุฌู ููู ููุจููููู.๏ฏ Bertemunya alat kelamin ini diungkapkan dengan arti; orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah penisnya atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya ke dalam farji. Anak Adam yang dimasuki hasyafah itu menjadi junub sebab dimasuki oleh hasyafah yang telah disebutkan di tadi. Sedangkan bagi mayit yang sudah di mandikan, maka tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki haysafah. Adapun khuntsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah. Inzal keluar sperma Deangan inzal maka seseorang tersebut wajib mandi besar ูู ู
ููู ุงููู
ูุดูุชูุฑููู ุงูููุฒูุงูู ุงููู ุฎูุฑูููุฌู ุงููู
ูููููู ู
ููู ุดูุฎูุตู ุจูุบูููุฑู ุงูููููุงุฌู ููุงููู ููููู ุงููู
ูููููู ููููุทูุฑูุฉู ููููููููุงููุชู ุนูููู ูููููู ุงูุฏููู
ู. ููููููููุงูู ุงููุฎูุงุฑูุฌู ุจูุฌูู
ูุงุนู ุงูููุบูููุฑููู ููู ููููุธูุฉู ุงูููููููู
ู ุจูุดูููููุฉู ุงูููุบูููุฑูููุง ู
ููู ุทูุฑููููููู ุงููู
ูุนูุชูุงุฏู ุงููู ุบูููุฑููู ููุฃููู ุงููููุณูุฑู ุตูููุจููู ููุฎูุฑูุฌู ู
ููููููููุ ูู ู
ููู ุงููู
ูุดูุชูุฑููู ุงููู
ูููุชู ุงููููุงููู ุงูุดููููููุฏู.๏ฏ Di antara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluar sperma sebab selain memasukkan hasyafah. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jimaโ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak. Dari jalur yang normal ataupun bukan seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana. Di antara yang dialami oleh keduanya adalah mati, kecuali orang yang mati syahid. ููุซูููุงุซูุฉูุชูุฎูุชูุตู ุจูููุง ุงููููุณูุงุกู ูููููู ุงููุญูููุถูุ ุงููู ุฏูู
ู ุงููุฎูุงุฑูุฌู ู
ููู ุฅูู
ูุฑูุฃูุฉู ุจูููุบูุชู ุชูุณูุนู ุณููููููู. ููุงููููููุงุณู ูููููู ุงูุฏููู
ู ุงููุฎูุงุฑูุฌู ุนูููุจู ุงููููููุงุฏูุฉู ููุงูููููู ู
ูููุฌูุจู ููููุบูุณููู ููุทูุนูุง. ููุงููููููุงุฏูุฉู ุงููู
ูุตูุญูููุจูุฉู ุจูุงููุจููููู ู
ูููุฌูุจูุฉู ููููุบูุณููู ููุทูุนูุง ููุงููู
ูุฌูุฑูุฏูุฉู ุนููู ุงููุจููููู ู
ูููุฌูุจูุฉู ููููุบูุณููู ููู ุงููุงูุตูุญู Yang Dialami Perempuan Tiga hal yang mewajibkan mandi besar adalah tertentu dialami oleh kaum wanit. Yaitu haidh, yang dimaksud dengan haidh yaitu darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun. Dan nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas mewajibkan mandi secara mutlak. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat yang ashah. Mandi Besar Hal hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih Kesimpulan Adapun Penyebab wajibnya mandi besar itu ada enam hal. Tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan. Tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan. Adapu tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan itu adalah. Bertemunya dua alat kelamin. Inzal keluar sperma apapun penyebabnya. Mati meninggal dunia kecuali syahid. Adapun tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan yaitu. Haidh Datang bulan. Nifas Darah setelah bersalin. Wiladah melahirkan. Demikian Uraian kami tentang Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih โ Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya. ุจูุงูููู ุงูุชูููููููููู ููุงููููุฏูุงููุฉู ู ุงูุฑููุถูุง ููุงููุนูููุงููุฉู ููุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู
2001 SEKILAS TENTANG ILMU FAROID 2002. ALYAQIINU LAA YUZAALU BISYSYAKKI https://www.face
Tuntunan Bersuci Wudhu, Mandi, Tayamum Secara bahasa thahรขrah berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Sedangkan secara istilah fiqh, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat. Hukum thahรขrah bersuci ini adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Maโidah/5 6 dan hadis Nabi saw ู
ูููุชูุงุญู ุงูุตูููุงุฉู ุงูุทูููููุฑู โฆ โKunci shalat itu adalah bersuci โฆโ HR al-Tirmidzi, Ibn Mรขjah, Ahmad, al-Dรขrimi, dari Ali bin Abi Thรขlib ra. Alat yang digunakan untuk bersuci terdiri dari air, debu dan batu atau benda padat lainnya seperti daun, tisu yang bukan berasal dari najis/kotoran. Benda padat tersebut digunakan khususnya ketika tidak ada air. Namun jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air. Tapi tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah 1 Air muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan, seperti air mata air, air sungai, zamzam, air hujan, salju, embun, air laut; 2 Air musta`mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi Muttafaq `alayh, dari Jabir. Sedangkan air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain 1 Air mutanajjis yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar yakni minimal dua kulah ูููููุชููููู. HR. Tirmidzi, Nasaโi, dll. atau sekitar 500 liter Iraq, dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau, rasa dan warnanya; 2 Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti air kelapa, air gula teh atau kopi, air susu, dan semacamnya. Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya โseperti air yang bercampur dengan sedikit sabun, kapur barus atau wewangianโ, selama tetap terjaga kemutlakannya, maka hukumnya tetap suci dan mensucikan. Tapi jika campurannya banyak hingga tidak layak lagi disebut sebagai air mutlak, maka hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Najis dan Hadats Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah termasuk nanah, daging babi, bangkai kecuali bangkai ikan, belalang dan sejenisnya, liur anjing, madzi yakni air berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air mani, wadi yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dan karena kecapekan, dan semacamnya. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah najis hakiki. Najis ini harus dihilangkan lebih dahulu dari badan dan pakaian, sebelum melakukan aktifitas thaharah selanjutnya. Selain najis hakiki, dikenal pula istilah najis hukmi atau hadats itu sendiri yakni sesuatu yang diperbuat oleh anggota badan yang menyebabkan ia terhalang untuk melakukan shalat. Hadats ini ada dua macam, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah suatu keadaan di mana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi berbaring. Sedangkan hadats besar seperti junub dan haid harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudluโ atau tayammum. Wudluโ Dalil tentang wajibnya wudluโ terdapat dalam Qs. al-Maโidah/5 6 dan hadis Nabi saw ูุงู ููููุจููู ุงูููููู ุตููุงูุฉู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุฅูุฐูุง ุฃูุญูุฏูุซู ุญูุชููู ููุชูููุถููุฃู โAllah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudlu.โ HR. al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad Dalam Al-Qurโan surat Al-Maidah/5 6 hanya menyebutkan empat anggota wudluโ yang wajib dibasuh, khususnya ketika sangat sulit dan terbatasnya air untuk bersuci. Namun ketika tidak ada kendala kesulitan atau keterbatasan air untuk bersuci maka disunnahkan untuk berwudluโ sesuai dengan sunnah Nabi yang telah dirinci dalam hadis-hadis yang maqbรปl. Dalam hal ini, ada sebuah hadis tentang tata cara berwudluโ yang diceritakan oleh Humran mawlรข mantan budak Usman ra. ุฃูููู ุนูุซูู
ูุงูู ุจููู ุนููููุงูู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุฏูุนูุง ุจูููุถููุกู ููุชูููุถููุฃู ููุบูุณููู ููููููููู ุซููุงูุซู ู
ูุฑููุงุชู ุซูู
ูู ุชูู
ูุถูู
ูุถู ููุงุณูุชูููุซูุฑู ุซูู
ูู ุบูุณููู ููุฌููููู ุซููุงุซู ู
ูุฑููุงุชู ุซูู
ูู ุบูุณููู ููุฏููู ุงููููู
ูููู ุฅูููู ุงููู
ูุฑููููู ุซููุงูุซู ู
ูุฑููุงุชู ุซูู
ูู ุบูุณููู ููุฏููู ุงููููุณูุฑูู ู
ูุซููู ุฐููููู ุซูู
ูู ู
ูุณูุญู ุฑูุฃูุณููู ุซูู
ูู ุบูุณููู ุฑูุฌููููู ุงููููู
ูููู ุฅูููู ุงููููุนูุจููููู ุซููุงูุซู ู
ูุฑููุงุชู ุซูู
ูู ุบูุณููู ุงููููุณูุฑูู ู
ูุซููู ุฐููููู ุซูู
ูู ููุงูู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุชูููุถููุฃู ููุญููู ููุถููุฆูู ููุฐูุง. โBahwasanya Usman bin `Affan meminta tempat air lalu berwudlu. Maka ia mulai membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan menyemburkan air dari mulutnya. Lalu ia membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh yang kiri seperti itu pula. Lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula. Kemudian ia Usman berkata Saya melihat Rasulullah saw berwudlu seperti wudluku ini.โ Muttafaq `alayh, dari Humrรขn Dengan demikian tata cara berwudluโ secara lengkap berdasarkan sunnah Rasul adalah sebagai berikut 1. Niat berwudluโ karena Allah semata. Sebagai pekerjaan hati, maka niat tidak perlu dilafalkan, apalagi memang tidak ada tuntunan untuk melafalkannya dari Nabi saw. Beliau hanya menuntunkan untuk mengucapkan bismillรขh ุชูููุถููุฆููุง ุจูุณูู
ู ุงูููููู . Nasa`i & Ibn Khuzaymah. 2. Membasuh tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya ููุฎูููููู ุจููููู ุงููุฃูุตูุงุจูุนู . HR. Tirmidzi, Nasaโi, Abu Dawud, & Ibn Majah Beliau juga mencontohkan cara membasuh anggota wudluโ yakni dengan sedikit menggosoknya ููุฏููููู .HR. Ahmad & Abu Dawud 3. Berkumur-kumur secara sempurna sambil memasukkan air ke hidung dan kemudian menyemburkannya sebanyak tiga kali. Abdullah bin Zaid ra menceritakan bahwa setelah Nabi saw membasuh kedua tangannya โฆ ููู
ูุถูู
ูุถู ููุงุณูุชูููุดููู ู
ููู ููููู ููุงุญูุฏูุฉู ููููุนููู ุฐููููู ุซููุงูุซูุง โLalu berkumur-kumur dan mengisap air dari telapak tangan sebelah, ia lakukan seperti itu tiga kali.โ Muttafaq `alayh Tetapi anjuran untuk berkumur-kumur sampai ke dalam-dalam, tidak berlaku bagi orang yang sedang berpuasa HR. Tirmidzi, Nasaโi, Abu Dawud & Ibn Majah. Untuk menjaga kebersihan dan keharuman mulut, Rasulullah saw menganjurkan bersikat gigi siwรขk dalam setiap berwudluโ HR. al-Bukhari, al-Nasรขโi, dan Ahmad. 4. Membasuh wajah tiga kali secara merata sambil mengucek ujung bagian dalam kedua mata HR. Ahmad, Abu Dawud & Ibn Majah, dari Abu Umamah ra.. Bagi yang berjenggot dituntunkan supaya menyela-nyelai jenggotnya ููุฎูููููู ููุญูููุชููู . Tirmidzi, Ibn Majah 5. Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama. Rasulullah saw bersabda ููุฅูุฐูุง ุชูููุถููุฃูุชูู
ู ููุงุจูุฏูุกููุง ุจูุฃูููุงู
ูููููู
ู โDan apabila kalian berwudlu maka mulailah dengan yang kanan-kanan!โ HR. Abu Dawud, Nasaโi, & Ahmad. Beliau juga menuntunkan agar senantiasa menyempurnakan wudluโ dengan cara melebihkan basuhan HR. Muslim. 6. Mengusap kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali. Kepala yang dimaksudkan di sini adalah tempat tumbuhnya rambut di kepala, bukan rambutnya itu sendiri dan bukan hanya sebagian kepala. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra. ุซูู
ูู ู
ูุณูุญู ุฑูุฃูุณููู ุจูููุฏููููู ููุฃูููุจููู ุจูููู
ูุง ููุฃูุฏูุจูุฑู ุจูุฏูุฃู ุจูู
ูููุฏููู
ู ุฑูุฃูุณููู ุญูุชููู ุฐูููุจู ุจูููู
ูุง ุฅูููู ููููุงูู ุซูู
ูู ุฑูุฏููููู
ูุง ุฅูููู ุงููู
ูููุงูู ุงูููุฐูู ุจูุฏูุฃู ู
ููููู โKemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dari depan ke belakang, yakni ia mulai dari batas depan kepala hingga beliau menjalankan kedua tangannya sampai tengkuknya, lalu mengembalikannya ke tempat ia memulainya.โ HR. Jama`ah, dari Abdullah bin Zayd. Selanjutnya, ููุฃูุฏูุฎููู ุฅูุตูุจูุนููููู ุงูุณููุจููุงุญูุชููููู ููู ุฃูุฐููููููู ููู
ูุณูุญู ุจูุฅูุจูููุงู
ููููู ุนูููู ุธูุงููุฑู ุฃูุฐููููููู ููุจูุงูุณููุจููุงุญูุชููููู ุจูุงุทููู ุฃูุฐููููููู โBeliau memasukkan jari telunjuknya ke dalam dua lubang telinga. Dua ibu jari beliau mengusap punggung kedua telinganya sedang dua telunjuknya di dalam kedua telinganya.โ HR. Abu Dรขwud dan Nasรข`i, dari Abdullah bin Umar. Bagi yang memakai sorban karena sudah terbiasa memakainya, cukup dengan mengusap ubun-ubunnya bagian depan kepala dan atas sorbannya ููู
ูุณูุญู ุจูููุงุตูููุชููู ููุนูููู ุงููุนูู
ูุงู
ูุฉู ููุนูููู ุงููุฎูููููููู. HR. Muslim, Tirmidzi, Nasaโi, Abu Dawud & Ahmad dari al-Mughirah bin Syu`bah ra.. Tetapi bila tidak bersorban, maka dituntunkan untuk mengusap kepalanya secara merata. 7. Membasuh kaki kanan sampai dua mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama Muttafaq `alayh, dari Humrรขn ra.. Meskipun membasuh kaki termasuk dalam rukun wudluโ, namun jika ia menggunakan khuf sepatu panjang dalam keadaan suci, lalu batal dan ingin berwudluโ kembali maka Nabi saw memberikan keringanan dalam membasuh kaki yakni cukup dengan mengusap punggung kedua khuf HR. al-Tirmidzi dan Ahmad, dari Mughรฎrah. 8. Tertib, sesuai dengan keumuman lafal hadis ุงุจูุฏูุกููุง ุจูู
ูุง ุจูุฏูุฃู ุงูููููู ุจููู โMulailah dengan apa yang telah dimulai Allah!โ HR. al-Nasaโi, Ahmad 9. Setelah wudluโ, ucapkanlah ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงูู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณูููููู โSaya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya.โ HSR. Muslim, al-Nasaโi, dan Ibn Mรขjah dari `Umar bin al-Khaththab ra. Ingat! Rasulullah saw sangat menganjurkan umatnya untuk menyempurnakan wudluโ & tidak boleh membiarkan ada anggota wudlu yang tak terbasuh air meskipun selebar kuku HR. Abu Dawud, Ibn Majah & Ahmad. Bagi yang tidak cermat dalam berwudlu, ancamannya adalah neraka Wayl Muttafaq `alayh, dari Abu Hurayrah. Itulah sebabnya beliau menganjurkan supaya melebihkan basuhannya HR. Muslim, dari Abu Hurayrah, tapi jangan menggunakan air secara berlebihan mubadzir. Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu Ada lima hal yang bisa membatalkan wudlu, yaitu Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul lobang depan atau kemaluan dan dubur lobang belakang atau pantat, baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar junub. Termasuk hadats kecil adalah kentut, madzi, wadi dan istihรขdlah yakni darah yang keluar dari wanita secara terus menerus di luar waktu kelaziman darah haid dan nifas.Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring. Namun bila dalam keadaan duduk, tidak mengapa. Hal ini didasarkan pada riwayat sahabat Anas bin Malik ra. ููุงูู ุฃูุตูุญูุงุจู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุชูุธูุฑูููู ุงููุนูุดูุงุกู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ุญูุชููู ุชูุฎููููู ุฑูุกููุณูููู
ู ุซูู
ูู ููุตููููููู ูููุงู ููุชูููุถููุฆูููู โSuatu ketika para sahabat Rasulullah saw menunggu waktu shalat Isya yang akhir hingga terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.โ HR. Abu Dawud & Ahmad dari Anas, dan Tirmidzi dari Syu`bah Menyentuh kemaluan tanpa alas/pembatas. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw ู
ููู ู
ูุณูู ุฐูููุฑููู ูููุงู ููุตูููู ุญูุชููู ููุชูููุถููุฃู โBarangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudlu.โ HR. Tirmidzi, Nasaโi, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, dari Busrah binti Shafwan. Hilang akal, seperti gila, pingsan atau Ibn Abbas bahwa lรข-ma-sa โsaling bersentuhanโ dalam QS. Al-Maidah/5 6, secara bahasa berarti bersetubuh. Hal ini diperkuat oleh banyak riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah disentuh oleh istrinya saat sujud dalam shalat HSR. Al-Nasรขโi, Ahmad, dari รisyah ra. dan pernah juga mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dรขwud, dari รisyah ra. Mandi Mandi atau biasa disebut dengan mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini disyari`atkan berdasarkan QS. Al-Maโidah/5 6 dan Al-Baqarah/2 222. Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani, selesai bersenggama sekalipun tidak keluar mani, selesai haid atau nifas yakni darah yang keluar sehabis melahirkan, baru masuk Islam, sesudah sadar dari pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat, thawaf dan berdiam di masjid. Adapun hal-hal yang disunatkan untuk mandi antara lain adalah ketika hendak menunaikan shalat Jum`at, shalat dua hari raya atau bagi yang berhaji mulai ketika hendak wukuf di Arafah, sesudah memandikan jenazah dan hendak ihram. Tata Cara Mandi Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni Aisyah ra. bahwa Nabi saw ุฅูุฐูุง ุงุบูุชูุณููู ู
ููู ุงููุฌูููุงุจูุฉู ููุจูุฏูุฃู ููููุบูุณููู ููุฏููููู ุซูู
ูู ููููุฑูุบู ุจูููู
ูููููู ุนูููู ุดูู
ูุงูููู ููููุบูุณููู ููุฑูุฌููู ุซูู
ูู ููุชูููุถููุฃู ููุถููุกููู ูููุตูููุงูุฉู ุซูู
ูู ููุฃูุฎูุฐู ุงููู
ูุงุกู ููููุฏูุฎููู ุฃูุตูุงุจูุนููู ููู ุฃูุตูููู ุงูุดููุนูุฑู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูู ุฃููู ููุฏู ุงุณูุชูุจูุฑูุฃู ุญููููู ุนูููู ุฑูุฃูุณููู ุซููุงูุซู ุญูููููุงุชู ุซูู
ูู ุฃูููุงุถู ุนูููู ุณูุงุฆูุฑู ุฌูุณูุฏููู ุซูู
ูู ุบูุณููู ุฑูุฌููููููู. โApabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh farjinya. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.โ Muttafaq alayh Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah saw adalah Mencuci kedua farji kemaluan dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah HR. Al-Bukhรขri atau cukup digantikan dengan sabun seperti wudlu untuk air ke kepala secara merata keramas sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala. Bagi wanita yang berambut panjang, bila merasa kerepotan maka bisa menggelung rambutnya kemudian menyiramnya dengan air. HR. Jama`ah, kecuali al-Bukhari.Menyiramkan air ke seluruh badan mandi sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri. Rasulullah saw mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. HR. al-Bukhรขri-Muslim Selama wudlu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu berwudlu lagi. Tayammum Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudluโ dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci, misalnya karena musafir. Tayammum didasarkan pada ayat Al-Qurโan surat Al-Nisaโ/4 43 ููุฅููู ููููุชูู
ู ู
ูุฑูุถูู ุฃููู ุนูููู ุณูููุฑู ุฃููู ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏู ู
ูููููู
ู ู
ููู ุงููุบูุงุฆูุทู ุฃููู ูุงูู
ูุณูุชูู
ู ุงููููุณูุงุกู ููููู
ู ุชูุฌูุฏููุง ู
ูุงุกู ููุชูููู
ููู
ููุง ุตูุนููุฏูุง ุทููููุจูุง ููุงู
ูุณูุญููุง ุจูููุฌููููููู
ู ููุฃูููุฏููููู
ู ุฅูููู ุงูููููู ููุงูู ุนููููููุง ุบููููุฑูุง โDan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.โ Lihat pula ayat senada dalam QS. Al-Mรขidah/5 6 Demikian pula riwayat sahabat Ammรขr bin Yรขsir ra. yang bercerita di hadapan Umar bin al-Khaththรขb ra. bahwa dalam sebuah perjalanan ia pernah berguling-guling di atas tanah lalu shalat karena junub dan tidak mendapatkan air. Setelah kejadian ini diceritakan kepada Nabi saw, maka beliau bersabda ุฅููููู
ูุง ููุงูู ููููููููู ููููุฐูุงุ ููุถูุฑูุจู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุจูููููููููู ุงููุฃูุฑูุถู ููููููุฎู ูููููู
ูุง ุซูู
ูู ู
ูุณูุญู ุจูููู
ูุง ููุฌููููู ููููููููููู โSesungguhnya cukup bagimu begini, lalu beliau pun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.โ Muttafaq alayh Dalam redaksi al-Bukhรขri yang lain ada tambahan ููู
ูุณูุญู ููุฌููููู ููููููููููู ููุงุญูุฏูุฉู โdan mengusap wajah dan kedua tangannya, sekali.โ Sedang dalam redaksi al-Daraquthni disebutkan ุซูู
ูู ุชูู
ูุณูุญู ุจูููู
ูุง ููุฌููููู ููููููููููู ุฅููู ุงูุฑููุณูุบููููู โKemudian kamu mengusap dengan keduanya yakni telapak tangan pada wajahmu dan kedua tanganmu sampai kedua pergelangan tangan.โ Berdasarkan QS. 4 43, QS. 5 6 dan riwayat yang disepakati al-Bukhari dan Muslim di atas, maka cara bertayammum adalah sebagai berikut Mengucap basmalah yakni bismillรขhirrahmรขnirrahรฎm sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah boleh di dinding kemudian meniup debu yang menempel di kedua telapak tangan kedua telapak tangan ke wajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali. Hal-hal yang membatalkan tayammum, adalah Semua hal yang membatalkan air suci sebelum mengerjakan shalat. Bagi yang sudah shalat lalu menemukan air untuk bersuci pada saat waktu shalat belum lewat maka ada dua pilihan kebolehan, yakni pertama, ia boleh tidak mengulangi shalatnya lagi, dan kedua, boleh juga ia berwudlu lalu shalat lagi HR. Abu Daud dan al-Nasaโi. Namun jika sudah bertayammum dan belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudluโ. HR. al-Bukhari, dari `AmranHabis masa berlakunya, yakni satu tayammum untuk satu shalat, kecuali bila shalatnya dijamaโ. Menurut keterangan sahabat Ibn Abbas HR. al-Daraquthni dan Ibn Umar HR. al-Bayhaqi bahwa masa berlaku tayammum hanya untuk satu kali shalat, meskipun tidak berhadats. Inilah pendapat yang lebih kuat. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sebagai pengganti wudlu maka masa berlaku tayammum sama dengan masa berlaku wudlu. Narasumber utama artikel ini Syakir Jamaluddin Sumber Artikel Hits 43256
Kesimpulanyajika hanya menempelkan hasyafah ke farji pada bagian yang wajib dibasuh saat istinja, yang artinya hanya menempelkan pada bagian luar saja maka tidak wajib mandi. [ hasyiyah bajuri 2/72-73, kifayatul akhyar 1/38 ]. > Awan As-Safarityy Asy-Syaikheriyy Ini ibarot mb Syifa Al'hasanah :
Mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh dengan niat tertentu. Mandi adakalanya wajib, sunah, mubah, atau makruh. Mandi sunah seperti mandi untuk shalat Jumat dan mandi di hari raya. Sedangkan mandi mubah adalah mandi yang hanya dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan tanpa disertai motif terkait anjuran mandi dihukumi makruh ketika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dengan cara menyelam sebab dikhawatirkan ada air yang masuk ke rongga tubuh. Sementara berikut ini adalah sebab-sebab yang mewajibkan mandi spermaKeluarnya sperma mani mewajibkan mandi baik dari laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabdaุนููู ุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนูู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
{ ุงููู
ูุงุกู ู
ููู ุงููู
ูุงุกู } ุฑูููุงูู ู
ูุณูููู
ูArtinya, โDari Abu Saโid Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Air itu karena air wajibnya mandi karena keluarnya air mani,โโ HR Muslim.Hadits ini menunjukkan keluar mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami baik keluar tersebut dalam keadaan terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar dengan keluar mani perlu dibedakan antara mani, madzi, dan wadi. Madzi adalah cairan putih lengket yang keluar dari seseorang ketika ada hasrat seksual yang tidak terlalu kuat. Sedang wadi adalah cairan putih keruh yang keluar sehabis buang air kecil atau ketika mengangkat beban yang berat. Madzi atau wadi hukumnya najis dan tidak mewajibkan mandi. Keduanya hanya membatalkan mani adalah cairan yang memiliki salah satu dari tiga ciri; keluarnya disertai rasa nikmat syahwat, keluar dengan tersendat-sendat tadaffuq, atau memiliki aroma seperti adonan roti ketika masih basah dan seperti putih telur ketika sudah kering. Ketika cairan yang keluar mengandung salah satu ciri tersebut, maka itu dianggap mani secara hukum meski tidak berwarna putih atau keluarnya tidak disertai syahwat. Mani hukumnya suci dan mewajibkan Hubungan seksual PersetubuhanYang dimaksud hubungan seksual adalah masuknya hasyafah kepala penis ke dalam farji lubang kemaluan meskipun memakai kondom ataupun tidak keluar sperma. Hal ini mewajibkan mandi berdasarkan sabda Rasulullah ุฌูููุณู ุจููููู ุดูุนูุจูููุง ุงููุฃูุฑูุจูุนู ููู
ูุณูู ุงููุฎูุชูุงูู ุงููุฎูุชูุงูู ููููุฏู ููุฌูุจู ุงููุบูุณููู ููุฅููู ููู
ู ููููุฒููArtinya, โBila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita dua tangan dan dua kaki dan tempat khitan laki-laki bertemu tempat khitan wanita maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,โ HR Muslim.Secara umum, semua madzhab empat mewajibkan mandi sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan vagina atau jalan belakang anus, miliki wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat. Keduanya dihukumi junub sehingga wajib mandi kecuali mayat, tidak perlu untuk dimandikan kembali. Begitu juga seseorang yang menyetubuhi hewan juga wajib mandi menurut madzhab empat selain Hanafiyah. Hanafiyah juga tidak mewajibkan mandi karena menyetubuhi Terhenti keluarnya darah haidhHaidh atau menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam 24 jam dan maksimal lima belas hari. Sedang umumnya haidh keluar selama tujuh atau delapan hari. Dalil kewajiban mandi bagi perempuan yang mengalami haidl adalah firman Allahููููุณูุฃููููููู ุนููู ุงููู
ูุญููุถู ูููู ูููู ุฃูุฐูู ููุงุนูุชูุฒููููุง ุงููููุณูุงุกู ููู ุงููู
ูุญููุถู ููููุง ุชูููุฑูุจููููููู ุญูุชููู ููุทูููุฑููู ููุฅูุฐูุง ุชูุทููููุฑููู ููุฃูุชูููููู ู
ููู ุญูููุซู ุฃูู
ูุฑูููู
ู ุงููููArtinya, โMereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,โ Surat Al-Baqarah ayat 222.Dalam tafsir disebutkan yang dimaksud dengan suci dalam ayat tersebut adalah suci dengan cara mandi. Dalam satu kesempatan sahabat Fathimah binti Abi Jaisy RA pernah bertanya tentang darah yang keluar kemudian Rasulullah SAW menjelaskanููุฅูุฐูุง ุฃูููุจูููุชู ุงููุญูููุถูุฉู ููุฏูุนูู ุงูุตููููุงุฉู ููุฅูุฐูุง ุฃูุฏูุจูุฑูุชู ููุงุบูุชูุณูููู ููุตููููู } ุฑูููุงูู ุงููุจูุฎูุงุฑูููArtinya, โBila keadaan haidl itu datang maka tinggalkanlah shalat. Bila ia telah pergi maka mandi dan shalatlah,โ HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA.Perempuan yang keluar darah wajib mandi setelah selesai keluarnya darah yang sudah mencapai 24 jam baik terus-menerus dalam sehari semalam atau terputus-putus dan hendak melakukan ibadah yang membutuhkan suci seperti shalat, thawaf, membaca Al-Quran. Bila keluarnya darah belum mencapai 24 jam semisal dua jam keluar darah lalu berhenti kemudian keluar darah lagi tiga jam terus berhenti lagi ini belum wajib mandi karena belum bisa dipastikan akan mencapai 24 jam yang menjadi batas minimal bisa disebut haidh. Karena itu ia cukup membersihkan kemaluannya kemudian berwudhu dan masih berkewajiban melakukan shalat. Baru ketika darah sudah mencapai 24 jam ia berkewajiban untuk mandi ketika darah tersebut telah berhenti keluar mampet dan hendak melakukan ibadah yang mensyaratkan Terhenti keluarnya darah nifasNifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Minimal nifas adalah waktu sebentar sedang maksimal adaah 60 hari. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari. Sebagaimana haidh, wanita yang mengalami nifas juga wajib mandi setelah darahnya berhenti mampet. Hanya dalam nifas tidak perlu menunggu hingga mencapai hitungan 24 jam karena asal darah keluar setelah melahirkan sudah dapat dikategorikan diketahui bahwa wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas tidak diperbolehkan dan tidak sah melakukan wudhu atau mandi ketika sedang keluar darah belum mampet. Hal ini karena fungsi utama wudhu atau mandi adalah menghasilkan kesucian sedang ia sedang menjalani keluar darah yang menjadi penyebab hadats. Ia hanya diperbolehkan melakukan mandi sunah yang fungsi utamanya menghilangkan aroma tak sedap karena hendak berkumpul dengan orang banyak seperti mandi sunah ketika hendak memasuki Mekkah dan mandi dua hari MelahirkanMelahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging. Sedang bila proses persalinan melalui bedah cesar, maka ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan MeninggalOrang yang meninggal wajib dimandikan selain orang yang meninggal dalam kondisi syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging. Sedang bila bayi keguguran tersebut telah memiliki sebagian bentuk manusia seperti telah memiliki tangan atau kepala, maka tetap wajib dimandikan. Masruhan
Mengetahuiperkara yang mewajibkan mandi wajib juga sangat penting bahkan. PortalMadura.Com - Bagi pasangan suami istri berhubungan intim adalah suatu ibadah. Mengetahui perkara yang mewajibkan mandi wajib juga sangat penting bahkan. Langsung ke konten.
ketemunya2 khtan yg mwajibkan mandi yaitu masuknya hasyafah scra seluruhnya atau skira2nya k dlam farji yaitu bgian yg tdk wjib d bsuh saat istinja'. dan yg d maksud dng jimak adlah samarnya hasyafah yg artinya masuk scra sluruhnya atau skira2nya dlam farji atau dubur wanita atau hewan ternak,dub ur wanita atau hwan trnak,atau dubur orang
. 10 406 383 415 222 211 155 378
wajibkah mandi jika hasyafah dan farji hanya menempel