dan Rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/T erbandingtidak mengajukan kontra memori banding ;Menimbang, bahwa setelah hakim banding mencermati putusan pengadilanAgama Kls B Sengkang terutama dalam pertimbangan hukumnya, maka hakimbanding merasa perlu menambah pertimbangan sebagai berikut :Hal. 7 dari hal 13 Put.
No.659 K/Pdt/2006tanah kedua kolam renang dan taman bermain di kompleks VillaWisata Indah Medan ;bahwa para Penggugat menaruh sangka para Tergugat tidakakan dengan sukarela mematuhi putusan pengadilan dengan segera,maka dimohonkan agar para Tergugat dihukum secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)/hari apabila para Tergugat lalai Pertimbangan Hakim Mengabulkan Gugatan Balik Nama Sertifikat Tanah; Jasa Pengetikan Tugas / Makalah / Dokumen / Perjanjian; Vita Andriani, S.Kom Maju Sebagai CALEG 2024 Untuk Membela Hak dan Menyerap Aspirasi Perempuan; BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN DAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA; Modus Penipuan Menggunakan Akun Palsu Advokat Indra Setiawan